Minggu, 01 Desember 2013

Salut untuk Pak Gub Jateng: Empat burung langka di rumah dinas dilepasliarka


Apa yang dilakukan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo layak diteladani. Atas inisiatifnya sendiri, dia meminta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah untuk mengambil 4 burung langka yang selama 11 tahun berada di Puri Gedeh (rumah dinas gubernur), Jalan Gubernur Budiono, Gajahmungkur, Semarang. Burung dilindungi itu berasal dari NTT (2002), pada masa kepemimpinan Gubernur Mardiyanto, dan tetap berada di Puri Gedeh saat provinsi ini dipimpin Ali Mufiz dan Bibit Waluyo.
kakatua jambul kuning
Kakatua jambul kuning yellow-crested cockatoo (Cacatua sulphurea)
—-
Kepala BKSDA Jawa Tengah Chrystanto mengakui, pengambilan keempat ekor burung langka di Puri Gedeh ini berdasarkan usulan Ganjar Pranowo, dalam rangka Hari Puspa dan Satwa yang diperingati Rabu (6/11) kemarin.
Keempat burung langka itu terdiri atas dua ekor kakatua jambul kuning / yellow-crested cockatoo (Cacatua sulphurea), seekor kakatua jambul jingga / citron-crested cockatoo (Cacatua sulphurea citrinocristata), dan seekor burung kasuari (Casuarius casuarius), yang semuanya termasuk dalam daftar burung dilindungi di Indonesia.
kakatua jambul jingga
Kakatua jambul jingga (Cacatua sulphurea citrinocristata)
—-
“Semua burung dalam kondisi baik, terpelihara, dan kecukupan (pakan). Namun, lebih baik memang dilepaskan ke habitatnya atau diserahkan ke lembaga konservasi. Inisiatif Pak Gub bagus sekali,” kata Chrystanto.
Ganjar Pranowo
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo
Ganjar Pranowo mengatakan, inisiatif untuk menyerahkan burung langka ke BKSDA bermula saat lari pagi bersama keponakannya beberapa hari lalu. Saat itu ia mendengar suara burung yang sepertinya tidak bebas dan tersiksa.
“Saya langsung bilang ke BLH (Badan Lingkungan Hidup) Provinsi, rumit nggak sih prosedur untuk melepasliarkan mereka ke habitatnya,” kata Ganjar Pranowo, yang dilantik menjadi gubernur, Agustus lalu.
Kepada warga Jawa Tengah, yang memiliki hewan piaraan, agar merawatnya dengan sebaik-baiknya sebagaimana saat mereka hidup di alam bebas. “Jika tidak mampu merawat dengan baik, sebaiknya dilepas saja atau diserahkan ke lembaga konservasi,” tambah Gubernur.
Namun, khusus satwa dilindungi, tidak ada alasan apapun untuk memeliharanya. Menangkar boleh, tetapi harus meminta izin dulu kepada BKSDA Provinsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar